Tes Pengumuman 2

01 Dec 2025
Tes Pengumuman 2

Mulai tanggal 1 Desember 2025, semua maskapai penerbangan perintis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika diwajibkan menggunakan sistem E-PINTAS MIMIKA untuk pelaporan data penerbangan.

Data yang Wajib Dilaporkan:

  • Data penumpang (dewasa, anak, bayi)
  • Data kargo dan bagasi
  • Jadwal keberangkatan dan kedatangan aktual
  • Kondisi cuaca dan kendala operasional

Manfaat Sistem E-PINTAS:

  • Pelaporan real-time dan transparan
  • Integrasi data antar stakeholder
  • Monitoring kinerja penerbangan
  • Kemudahan dalam pembuatan laporan

Info: Pelatihan penggunaan sistem E-PINTAS akan dilaksanakan pada tanggal 25-26 November 2025 di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.