Tes Pengumuman 2
Mulai tanggal 1 Desember 2025, semua maskapai penerbangan perintis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika diwajibkan menggunakan sistem E-PINTAS MIMIKA untuk pelaporan data penerbangan.
Data yang Wajib Dilaporkan:
- Data penumpang (dewasa, anak, bayi)
- Data kargo dan bagasi
- Jadwal keberangkatan dan kedatangan aktual
- Kondisi cuaca dan kendala operasional
Manfaat Sistem E-PINTAS:
- Pelaporan real-time dan transparan
- Integrasi data antar stakeholder
- Monitoring kinerja penerbangan
- Kemudahan dalam pembuatan laporan
Info: Pelatihan penggunaan sistem E-PINTAS akan dilaksanakan pada tanggal 25-26 November 2025 di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.